LINGKAR KEDIRI – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi oleh salah satu BUMN di Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Sebagaimana diketahui, saat ini Rizieq Shihab masih di dalam penjara karena kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Bukan hanya itu, Rizieq Shihab juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Simak 4 Golongan Manusia Yang Dirindukan Surga, Salah Satunya Orang yang Menjaga Lisannya
Sedangkan, laporan yang dibuat oleh pihak PTPN VIII dan ditujukan ke Rizieq Shihab terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin.
Lahan tersebut sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Karena penggunaan lahan tanpa izin tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan langsung ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sering Menyanjung dan Memuji?, Awas Diam-diam Ada Orang yang Suka Kamu, Simak Ulasannya Disini!
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.