Baca Juga: 3 Second Family Store Buka di Kediri, Discount Sampai 50 Persen
"Kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," lanjutnya.
Dengan dilayangkannya laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan pesantren tersebut.***