Kendati di Dalam Penjara, Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan Karena Kuasai Lahan Tanpa Izin

- 24 Januari 2021, 10:30 WIB
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi oleh salah satu BUMN di Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin.
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi oleh salah satu BUMN di Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin. /antara

Baca Juga: 3 Second Family Store Buka di Kediri, Discount Sampai 50 Persen

"Kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," lanjutnya.

Dengan dilayangkannya laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan pesantren tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah