Kendati di Dalam Penjara, Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan Karena Kuasai Lahan Tanpa Izin

- 24 Januari 2021, 10:30 WIB
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi oleh salah satu BUMN di Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin.
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi oleh salah satu BUMN di Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin. /antara

Dimana Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang.

Baca Juga: Primbon: Yang Harus Dilakukan Suami Ketika Istri Sedang Hamil atau Bersalin

Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Dan juga Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman menyampaikan keterangan terkait pelaporan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Wapres: Pandemi Covid 19 Berdampak Besar, Tidak Hanya Sektor Kesehatan Tapi Juga Sektor Ekonomi

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021) sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Lebih lanjut, Ikbar menjelaskan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.

Termasuk juga mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang turut dilaporkan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah