Meresahkan, Kominfo Blokir 7 Konten Ujaran Kebencian Milik Paul Zheng

20 April 2021, 14:50 WIB
Tangkapan layar video zoom Jozeph Paul Zhang Pria yang Mengaku Nabi ke-26 /Polri/ /

LINGKAR KEDIRI – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi mengungkapkan pihaknya tidak tinggal diam dan sudah bergerak cepat terkait dugaan ujaran kebencian oleh Jozeph Paul Zhang melalui sebuah konten yang diunggah ke akun Youtube miliknya.

Dalam siaran persnya, dia menyampaikan Kementerian Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten di akun Youtube Paul Zhang yang mengandung ujaran kebencian.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Kepergok Oleh Nino Sedang Berduaan, Al Ingin Reyna Segera Pergi?

Baca Juga: 10 Jurusan Ini Hanya Ada 1 di Kampus Indonesia, Tertarik Untuk Masuk di Salah Satunya? ini Informasinya

Dia mencontohkan seperti konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun Youtube Paul Zhang.

”Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” tegasnya dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri, Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Kepergok Oleh Nino Sedang Berduaan, Al Ingin Reyna Segera Pergi?

Baca Juga: 10 Jurusan Ini Hanya Ada 1 di Kampus Indonesia, Tertarik Untuk Masuk di Salah Satunya? ini Informasinya

Dia juga menegaskan Kementerian Kominfo tentunya tidak akan berhenti sampai di tujuh konten itu.

Dia menyampaikan pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten lain milik Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Kepergok Oleh Nino Sedang Berduaan, Al Ingin Reyna Segera Pergi?

Baca Juga: 10 Jurusan Ini Hanya Ada 1 di Kampus Indonesia, Tertarik Untuk Masuk di Salah Satunya? ini Informasinya

”(Kementerian Kominfo) akan segera memproses (konten-konten Paul Zhang) dengan tindakan blokir jika masih ditemukan (ada indikasi ujaran kebencian),” ungkapnya.

Dedy menerangkan tindakan Paul Zheng tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Kepergok Oleh Nino Sedang Berduaan, Al Ingin Reyna Segera Pergi?

Baca Juga: 10 Jurusan Ini Hanya Ada 1 di Kampus Indonesia, Tertarik Untuk Masuk di Salah Satunya? ini Informasinya

Sementara, terkait dengan keberadaan Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri. Dedy menjelaskan UU ITE menerapkan azas extraterritorial. Sehingga, undang-undang ini dapat berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum.

”Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Kepergok Oleh Nino Sedang Berduaan, Al Ingin Reyna Segera Pergi?

Baca Juga: 10 Jurusan Ini Hanya Ada 1 di Kampus Indonesia, Tertarik Untuk Masuk di Salah Satunya? ini Informasinya

Terlepas dari itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, dia meminta masyarakat dapat melaporkan melalui laman aduankonten.id.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Kepergok Oleh Nino Sedang Berduaan, Al Ingin Reyna Segera Pergi?

Baca Juga: 10 Jurusan Ini Hanya Ada 1 di Kampus Indonesia, Tertarik Untuk Masuk di Salah Satunya? ini Informasinya

Sebagaimana diketahui, sebuah pemilik akun YouTube bernama Jozeph Paul Zhang menjadi bahan perbincangan publik usai videonya yang berjudul “Puasa Lalim Islam” viral. Dalam videonya tersebut, dia diduga telah melakukan penistaan kepada agama Islam dan Nabi Muhammad.

Dalam videonya tersebut, dia dengan secara gamblang mengaku sebagai nabi ke 26. Bahkan, sebelum ungkapan itu.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Kepergok Oleh Nino Sedang Berduaan, Al Ingin Reyna Segera Pergi?

Baca Juga: 10 Jurusan Ini Hanya Ada 1 di Kampus Indonesia, Tertarik Untuk Masuk di Salah Satunya? ini Informasinya

Dia dengan lantangnya menantang siapa saja yang dapat melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.

Akibat tindakannya itu, beberapa kelompok masyarakat mengecam Paul Zheng hingga melaporkannya kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Kepergok Oleh Nino Sedang Berduaan, Al Ingin Reyna Segera Pergi?

Baca Juga: 10 Jurusan Ini Hanya Ada 1 di Kampus Indonesia, Tertarik Untuk Masuk di Salah Satunya? ini Informasinya

Sampai saat ini, kepolisian sudah menindaklanjuti dan sedang memburu Paul Zheng yang dikabarkan tidak lagi berada di Indonesia.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler