Danu Bisa Menjadi Tersangka, Beberapa Fakta Ini Mampu Menyeret Dirinya Terkait Pembunuhan di Subang?

5 November 2021, 14:40 WIB
Danu Diperiksa Kembali Pengacara Ungkapkan Ketika Masuk ke TKP Langgar Pasal 221: Kami Kembalikan ke Polisi //Heri Susanto/Tangkapan layar/Youtube

LINGKAR KEDIRI – Sudah hampir memasuki 3 bulan kasus pembunuhan di Subang yang telah menewaskan ibu (Tuti Suhartini) dan anak (Amalia Mustika Ratu) masih belum mendapatkan titik benerang.

Namun kasus ini mulai memuncak akibat kesaksian dari Danu bahkan Danu saat ini menjadi satu-satunya saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Seperti yang diketahui bahwa pernyataan Danu pada saat ditanya ataupun diwawancarai sering berubah-ubah dan tidak konsisten padahal pertanyaan yang diberikan sama.

Baca Juga: 3 Jenis Minuman Baik untuk Ginjal, Mampu Menyehatkan serta Ampuh Mengatasi Masalah Ginjal

Pada pemanggilan Danu yang ke-3 tepatnya di hari Senin 1 November 2021 yang didampingi oleh tim pengacara ATS Lawfirm.

Pemeriksaan ke-3 tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Mabes Polri, BIN dan ahli forensik.

Kemudian pada pemeriksaan ke-4 pada Selasa 2 November 2021 Danu kembali dipriksa namun kali ini kedua orang tua danu juga ikut dipriksa.

Kini pihak penyidik lebih berfokus pada Danu, bahkan saat ini sudah mulai terbongkar keterkaitan Danu dalam hasil penyelidikan yang dilakukan sebanyak 4 kali berturut-turut dalam sepekan ini.

Baca Juga: Pemilik 5 Weton Punya Bakat Sebagai Penakluk Berkat Ilmu Bolo Sewu, Alam dan Dunia Tunduk Padanya

Namun walaupun begitu pihak kepolisian tiudka gegabah dalam menuntaskan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Beberapa fakta-fakta berikut ini dapat menyeret Danu sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Penerobosan garis polisi atau police line yang telah dilakukan oleh Danu bisa menjadi kategori melanggar hukum Pidana.

Hal tersebut telah disampaikan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menegaskan bahwa Muhammad Ramdanu atau Danu serta Oknum Banpol harus segera ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Orang dengan 5 Tanda Ini Dipastikan Khodam Raja Selalu Mendampingi, Pembawaan Tenang dan Mudah Memikat Orang

Pernyataan dari kuasa hukum Yosef tersebut bukan tanpa alasan, namun menurutnya Danu beserta oknum Banpol tersebut telah memasuki TKP pembunuhan yang telah diberi garis polisi atau police line.

Bahkan menurut Rohman Hidayat, bila seseorang menerobos garis polisi maka diartikan telah melanggar KUHP Pidana.

Hal tersebjut dikarenakan bisa saja kedua tokoh tersebut menghilangkan barang bukti seperti yang telah diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

Selain itu Rohman Hidayat menyampaikan pernyataan tersebut karena tim kuasa Danu juga telah mengakui jika Danu disuruh oknum Banpol untuk memasuki TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.

“Yang Jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barang siapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka,” kata Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef.

Baca Juga: Dalam Kaitannya Kasus Subang Mereka Kerap Disinggung, Lalu Apa Itu Banpol? Simak Ulasannya

Menguras dan membersihkan bak mandi di TKP pembunuhan walupun Danu mengaku disuruh oleh seseorang yang diduga adalah Banpol.

Dan pada saat ini masih ditelusuri oleh pihak penyidik kepolisian terkait kebenaran dari pengakuan Danu.

Terdapat tapak tangan dan puntung rokok di lokasi TKP juga diakui oleh Danu bahwa itu milik dirinya.

Tapak tangan Danu ada di lokasi tersebut karena diriya disuruh Banpol untuk membantu membuka pintu yang susah untuk dibuka dan dirinya pada saat itu tidak memakai sarung tangan.

Selain itu juga ada sidik jari Danu didalam mobil tempat ditemukannya mayat Tuti dan Amalia, Danu juga mengaku bahwa dirinya diajak oleh Polisi.

“Disuruh sama polisi, dama polisi ikut, Danu juga tadinya gak mau ikut, jadi ikut aja, nurut,” uangkap Danu.

Baca Juga: Tanpa Disadari Kebiasaan Buruk Ini Bisa Mempercepat Kematian

Ahmad Taufan mengatakan bahwa penjelasan dari Danu tersebut tidak konsisten karena kondisi psikologis Danu sedang terganggu.

Bahkan keadaan Danu tersebut dimaklumi oleh Ahmad Taufan karena Danu mengalami hal yang tragis diusianya yang masih muda.

“Kamu dari kuasa hukum bisa memaklumi bahwa Danu ini masih sangat muda dan di usia muda mengalami kejadian luar biasa,” kata Ahmad Taufan.

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di deskjabar.pikiran-rakyat.com dengan judul “Berita Terbaru Kasus Subang, Akankah Danu Jadi Tersangka, Inilah Beberapa Fakta Yang Bisa Menyeretnya.”***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler