LINGKAR KEDIRI – kasus pembunuhan Subang, Jawa Barat terus diselidiki pihak Kepolisian untuk menemukan siapa dalang atas pembunuhan tersebut.
Pihak Danu mengkonfirmasi pemberitaan beredar, bahwa dirinya menyimpan atau membawa barang bukti yang ditemukan dari tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang dimaksud ialah berupa gunting yang berada di bak mandi tempat pembunuhan korban di Desa jalancagak.
Pemimpin ATS Lawfirm, Achmad Taufan Soedirjo, mengatakan, bahwa sebenarnya ditemukan bukan dibawa oleh Danu. “Tidak benar, kalau Danu menyimpan barang bukti,” ujarnya.
Danu juga mengiyakan ungkaoan tersebut lewat anggukan kepala.
Menurutt Achmad, yang benar ialah tuduhan yang diarahkan ke Banpol, Danu diperintah untuk menyimpan barang tersebut.
Achmad juga meluruskan ada tudingan Danu mengacak-acak tempat pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Rachel Vennya Terlihat Aktif Kembali di Instagram, Sampaikan Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum
“TKP itu, kalau mau kita cari siapa yang kemungkinan besar masuk kategori merusak TKP, sebenarnya siapa yang pada hari H tanggal 18 Agustus 2021, yang masuk ke dalam TKP ?” ucap Achmad Taufan Soedirjo.