Terciduk Pesta Narkoba, Polisi Tegaskan Selebgram S Tak akan Direhabilitasi

- 25 Januari 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Jorono

Baca Juga: Gampang Mendapatkan Uang! Ternyata 9 Zodiak Ini Bakal Untung di Februari 2021, Anda Wajib Tau! 

"Kepada yang bersangkutan dan tiga rekannya dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan pada Senin, 25 Januari 2021.

Kombes Jansen sangat menyayangkan terjadinya kasus ini. Sebab selebgram dengan pengikut banyak ini harusnya mencotohkan hal-hal yang baik atau menjadi duta anti narkoba.

Ia juga berharap dengan adanya proses hukum ini bisa merubah dirinya menjadi lebih baik lagi.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 25 Januari: Aldebran Tak Henti-hentinya Cemburu Melihat Andin Bersama Rafael

Baca Juga: Gampang Mendapatkan Uang! Ternyata 9 Zodiak Ini Bakal Untung di Februari 2021, Anda Wajib Tau! 

“Sangat kita sayangkan. Mestinya dia jadi duta anti narkoba, mudah-mudahan dengan kita proses hukum ini tujuan kita dengan mengubah, sehingga dia bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi,” kata Kombes Jansen.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat juga mengatakan S dan kawan-kawannya menjalani proses hukum. "Tidak rehab, mereka di proses secara hukum," ujarnya

Seperti diketahui, S dan ketiga kawannya berinisial J (24), R (21) dan A (20) tengah liburan di Bali dan menginap disebuah vila.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 25 Januari: Aldebran Tak Henti-hentinya Cemburu Melihat Andin Bersama Rafael

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah