Terciduk Pesta Narkoba, Polisi Tegaskan Selebgram S Tak akan Direhabilitasi

- 25 Januari 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Jorono

Baca Juga: Gampang Mendapatkan Uang! Ternyata 9 Zodiak Ini Bakal Untung di Februari 2021, Anda Wajib Tau! 

Namun, karena tindakannya yang mengonsumsi narkoba itu, akhirnya mereka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gerombolan muda-mudi itu diketahui diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar saat berpesta barang itu di sebuah villa di Jl Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami dari mana Youtuber itu memproleh P-Flouro Fori. Sebab narkoba jenis ini masih tergolong langka dan suli didapati.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 25 Januari: Aldebran Tak Henti-hentinya Cemburu Melihat Andin Bersama Rafael

Baca Juga: Gampang Mendapatkan Uang! Ternyata 9 Zodiak Ini Bakal Untung di Februari 2021, Anda Wajib Tau! 

"Dia ini pecandu dan asal barangnya masih kita dalami. Seperti saya katakan tadi, barangnya langka,” ungkapnya.

Dalam keterangan Kombes Jansen, narkoba ini memiliki efek seperti ekstasi (Methylenedioxymethamphetamin atau MDMA) namun lebih parah.

Bahkan jika penggunaan yang salah bisa berakibat pada kematian.***

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah