Youtuber gaming sekaligus selebgram beserta temannya terpaksa harus menjalani proses hukum akibat dari ulahnya.
"Kepada yang bersangkutan dan tiga rekannya dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan pada Senin, 25 Januari 2021.
Baca Juga: Terciduk Pesta Narkoba, Polisi Tegaskan Selebgram S Tak akan Direhabilitasi
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat juga menegaskan S dan teman-temannya akan menjalani proses hukum. "Tidak rehab, mereka di proses secara hukum," ungkapnya.***