Dia menyampaikan pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten lain milik Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.
Baca Juga: Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Kepergok Oleh Nino Sedang Berduaan, Al Ingin Reyna Segera Pergi?
”(Kementerian Kominfo) akan segera memproses (konten-konten Paul Zhang) dengan tindakan blokir jika masih ditemukan (ada indikasi ujaran kebencian),” ungkapnya.
Dedy menerangkan tindakan Paul Zheng tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Kepergok Oleh Nino Sedang Berduaan, Al Ingin Reyna Segera Pergi?
Sementara, terkait dengan keberadaan Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri. Dedy menjelaskan UU ITE menerapkan azas extraterritorial. Sehingga, undang-undang ini dapat berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum.
”Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Kepergok Oleh Nino Sedang Berduaan, Al Ingin Reyna Segera Pergi?