Ungkap Kejanggalan TWK KPK, Jurnalis dan Media Kolaborasi IndonesiaLeaks Diteror

- 9 Juni 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi peretasan.
Ilustrasi peretasan. /Pixabay/Darwin Laganzon

LINGKAR KEDIRI – Ancaman kekerasan, teror dan peretasan dialami sejumlah jurnalis dan media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks (IL).

Ancaman itu dialami usai liputan investigasi janggalnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tayang pada Minggu, 6 Juni 2021.

 Baca Juga: Polda Jatim Terima 34 Pengaduan Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Sebagaimana diketahui, liputan kolaborasi sejumlah media itu menemukan dugaan bahwa pimpinan KPK telah lama membuat daftar nama 75 pegawai untuk disingkirkan melalui TWK tersebut.  

Laporan investigasi tersebut juga menulis bahwa TWK, diduga sengaja dirancang sejak awal untuk membuang pegawai yang berseberangan dengan pimpinan KPK.

 Baca Juga: Usai Terima Tamparan di Wajahnya, ini Tanggapan Presiden Macron: Jangan Biarkan Peristiwa ini Terisolasi

Karena proses penyusunan peraturan  tentang tes tersebut juga janggal, dengan metode dan ukuran kelulusan TWK yang tidak jelas parameternya.

Daftar nama 75 pegawai itu disebutkan sudah ada jauh sebelum ide TWK muncul belakangan, saat pembahasan akhir peraturan komisi (Perkom) ihwal alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Presiden Macron Ditampar Wajahnya, Penampar Sebut Hancurkan Macronia Hingga Serukan Perang Tentara Prancis 

Dalam liputan investigasi itu pula, peran ketua KPK, Firli Bahuri disebutkan cukup kuat untuk memaksa  ketentuan soal tes wawasan kebangsaan dalam aturan tersebut. Draft aturan tersebut kemudian dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk diundangkan.

Salah satu perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang juga Wakil Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Moh. Ridwan Lapasere menyebutkan ada sejumlah ancaman teror dan peretasan yang dialami sejumlah jurnalis dan media tim IndonesiaLeaks.

 Baca Juga: Isu Rujuknya Gading Marten dan Gisela Anastasia Semakin Mencuat, Wijin: Saya Gak Bisa Apa-apa

Dia memaparkan diantaranya yaitu ada sebanyak 4 orang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Keempat orang tersebut, kata dia, mengikuti narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks saat berada di kantor Tempo pada Jumat, 28 Mei 2021.

”Beberapa orang tak dikenal juga memfoto jurnalis Indonesia Leaks saat melakukan wawancara dengan narasumber di Café Malik And Co, Sabang pada Senin, 31 Mei 2021,” ujarnya dalam siaran pers dikutip Lingkar Kediri, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Ngeri! Risiko Diet Ketat Remaja Putri, Perlambat Pertumbuhan hingga Risiko Anak Stunting 

Tidak hanya itu, lanjut Ridwan, ada upaya peretasan website Indonesia Leaks pada Jumat 28 Mei 2021. Bahkan, thread yang dibuat oleh akun sosial media Indonesia Leaks di Twitter dihapus pada Minggu, 6 Juni 2021.

”Upaya peretasan juga dialami akun Instagram Tempo. Ada yang berupaya mengambil alih akun Instagram Tempo.co pada Senin, 7 Juni 2021,” ungkapnya.

 Baca Juga: Presiden Macron Ditampar Wajahnya, Penampar Sebut Hancurkan Macronia Hingga Serukan Perang Tentara Prancis

Belum usai, Ridwan menyampaikan bahwa ada teror lain beruapa pesan WA mencurigakan dari nomor tidak dikenal ke koordinator tim liputan investigasi beberapa media, sebelum naskah IndonesiaLeaks terbit, pukul 03.44 Wib, Minggu 6 Juni, yang menggunakan akun bisnis.

Selain itu, akun Instagram rumah produksi film WatchDoc Documentary juga diretas pada Minggu, 6 Juni. Nampak akun Instagram WatchDoc berubah menjadi watchwatchwatchhehe.

Baca Juga: Insiden Mengejutkan! Presiden Prancis Ditampar Wajahnya Saat Kunjungan, Begini Respon Emmanuel Macron 

Tak ada unggahan sama sekali dari akun tersebut. Padahal sebelumnya, Watchdoc aktif mengunggah produk dan kegiatannya di sana.

”Peretasan ini seiring dengan rilis film dokumenter terbarunya yang berjudul KPK End Game. Film ini menampilkan keterangan para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu,” kata dia.

Baca Juga: Bongkar Uang Bulanan Istri Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Enggak Apa-apa Nih Disebutin? 

Melihat rentetan kasus itu, Ridwan mengatakan Komite Keselamatan Jurnalis yang terdiri dari 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil mengecam aksi teror dan ancaman tersebut serta menyampaikan sikap yaitu:

1. Komite mengecam segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media, yang menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya.

Baca Juga: Polda Jatim Terima 34 Pengaduan Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

2. Komite Keselamatan Jurnalis menilai rangkaian teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media tersebut, merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Insiden Mengejutkan! Presiden Prancis Ditampar Wajahnya Saat Kunjungan, Begini Respon Emmanuel Macron 

3. Komite menyatakan segala bentuk protes dan keberatan terhadap berita, harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur Undang-undang, yakni melalui hak jawab, hak koreksi atau mengadukan ke Dewan Pers.

Baca Juga: Insiden Mengejutkan! Presiden Prancis Ditampar Wajahnya Saat Kunjungan, Begini Respon Emmanuel Macron 

Sekedar informasi, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x