LINGKAR KEDIRI – Menjadi sepasang kekasih, hakikatnya saling ‘menjaga’ dan menjalin hubungan dengan batas norma yang berlaku selagi belum ada ikatan yang sah dan halal.
Diharapkan anak muda zaman sekarang, jangan seperti tiga pasangan di luar nikah ini, diduga mereka melakukan tindak mesum di sebuah kamar kos.
Dikutip Lingkar Kediri dari lensapurbalingga.pikiran-rakyat, berikut kronologi penggerebekan ketiga pasangan mesum tersebut.
Pada Rabu, 6 Oktober 2021, petugas Satpol PP mengamankan tiga pasangan di luar pernikahan di sebuah kos yang bertepat di Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6.
Awalnya, warga Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6 melaporkan ke petugas Satpol PP karena keberadaan muda-mudi tersebut dinilai meresahkan warga dan lingkungan sekitar.
Hingga pada akhirnya Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto melalui Kasi Tibum Sutriono menerima laporan warga Kelurahan Purbalingga karena hal ini dinilai penting dan jelas telah meresahkan warga.
Baca Juga: Indonesia Akan Hadapi Skenario Gelap, SBY Tegaskan Jangan Main-main! Berikut Ulasannya
Kemudian, jajaran petugas Satpol PP bergegas ke lokasi untuk melakukan penggerebekan terhadap tiga pasangan di luar nikah tersebut.
Ke tiga pasangan tersebut akhirnya diamankan petugas Satpol PP karena diduga telah melakukan hubungan terlarang diluar ikatan pernikahan.