"Dari laporan itu petugas langsung melakukan operasi dan menggeledah satu persatu kamar kos yang berada di Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6," ujar Suroto.
Berdasarkan dari laporan petugas Satpol PP, mereka menemukan bukti seperti apa yang diduga oleh masyarakat.
Di kos-kosan tersebut, terdapat 9 kamar diantaranya 6 kamar dihuni oleh satu orang, dan 3 kamar lainnya dihuni oleh dua orang yang belum memiliki status pernikahan sah.
"Jumlah kamar ada sembilan, kamar mandi dalam. Enam kamar sendiri, tiga kamar pasangan namun belum nikah," kata Suroto.
Baca Juga: AHY Disebut Jadi Panutan TNI Saat Berpolitik, Mantan Wapres RI: Pejabat Kayak AHY, Bagus Itu
Setelah mengetahui hal itu, Suroto selaku petugas keamanan wilayah Purbalingga langsung menegur pemilik kos-kosan juga penghuni kos lainnya.
Petugas Satpol PP juga menegaskan kepada tiga pasangan di luar nikah, untuk tidak menempati kamar kos tersebut.
"Tiga kamar yang berpasangan mengakui belum menikah, dan kami minta untuk tidak lagi tinggal ditempat tersebut," tandasnya.