SUBANG: Usai Yoris Cabut Surat Kuasa Hukumnya, Ahmad Taufan Ajak Danu untuk Tinggalkan Yayasan, Ada Apa?

- 5 Januari 2022, 11:30 WIB
Muhammad Ramdanu bersama kuasa hukumnya Achmad Taufan Soedirdjo dalam kasus Subang.
Muhammad Ramdanu bersama kuasa hukumnya Achmad Taufan Soedirdjo dalam kasus Subang. /YouTube Fredy Sudaryanto Sport

LINGKAR KEDIRI – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang telah menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu merupakan teragedi yang mengemparkan publik.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini penyidik sampai melakukan pemeriksaan terhadap 69 orang saksi untuk mengungkap kasus ini.

Bahkan dari saksi-saksi tersebut ada sejumlah saksi yang sering dipanggil oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan bahkan pemanggilan tersebut sampai belasan kali.

Baca Juga: Subang: Mengejutkan, Sketsa Wajah Pelaku Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti? Begini Analisa Anjas

Salah satu saksi tersebut ialah Mumammad Ramdanu alias Danu Subang, dimana dirinya sering dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Subang.

Danu sendiri disebut masih merupakan kerabat dari korban yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, selain itu Danu juga merupakan karyawan yang bekerja di Yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosef.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 6-7 Desember 2021 Danu menjalani pemeriksaan terakhir secara marathon di Polda Jabar, dalam pemeriksaan tersebut Danu ditemani dengan kuasa hukumnya, Ahmad Taufan.

Dalam pemeriksaan marathon tersebut Danu tidak hanya ditanyai 100 pertanyaan saja, namun dirinya juga diperiksa kesehatannya oleh penyidik.

Seperti yang sudah diketahui bahwa Danu saat ini bertahan sendirian dengan kuasa hukumnya, Ahmad Taufan dari ATS LawFirm.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x