LINGKAR KEDIRI- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menetapkan pacar Dea OnlyFans yang bernama Dicky Reno Zulpratomo sebagai tersangka kasus pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga Dicky belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pertamax Naik Harga Rp12.000 per Liter, Indonesia di Nilai Negara Paling Lambat Naikkan Harga BBM
"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan dia statusnya sebagai tersangka," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Auliansyah menyebut, Dicky tidak tahu-menahu video syur yang dibuatnya bersama Dea tersebar ke situs OnlyFans. Ia juga menjelaskan tak memiliki niat untuk menyebarkan video tersebut hingga ditonton banyak orang.
"Memang dia tidak tahu dan dia tidak menyebarkan video itu. Bahkan dia tidak tahu Dea menyebarkan video tersebut. Jadi tidak ada niat yang bersangkutan itu untuk menyebarkan bahwa dia mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," jelasnya.
Baca Juga: Kabar gembira! Presiden Akan Berikan BLT Minyak Goreng, Simak Begini Syaratnya
Sebagai informasi, Dicky mulai menjalani pemeriksaan pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 18.50 WIB. Namun, tidak ada satu katapun terucap oleh Dicky atau pengacaranya saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dicky dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus pemeran pria dalam kasus pornografi yang menjerat Dea melalui situs OnlyFans.