Tersangka Pornografi Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor dan Pemeriksaan

- 4 April 2022, 13:45 WIB
Dea OnlyFans tersangka kasus pornografi. Tersangka Pornografi Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor dan Pemeriksaan
Dea OnlyFans tersangka kasus pornografi. Tersangka Pornografi Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor dan Pemeriksaan /Tangkapan layar pmjnews.com/ PMJ NEWS

LINGKAR KEDIRI- Tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor yang dijadwalkan hari ini, Senin (4/4/2022).

Dea tiba didampingi tim kuasa hukumnya, Herlambang Ponco dan Abdullah Syarifuddin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.04 WIB. Tak banyak kata yang terucap oleh Dea terkait dengan pemeriksaan tersebut.

"Hari ini pemeriksaan tambahan dan wajib lapor," ujar Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 4 April 2022, Andin Jenguk di Lapas, Elsa Justru Katakan Ini

Dalam pemeriksaan tersebut, pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti membawa sejumlah barang bukti baru untuk diserahkan ke penyidik, salah satunya
catatan rekening terkait penghasilan yang didapat dari video porno di situs OnlyFans.

"Bawa (catatan rekening)," jelasnya.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.

Baca Juga: Isu Panas, Ingin Ikuti Jejak Erik ten Hag, Robin Van Persie Disebut Sudah Siap Kembali ke MU?

Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun. Adapun beberapa video syur dibuat Dea bersama kekasihnya.

Melalui foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulannya. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain Dea, kekasihnya yang bernama Dicky Reno Zulpratomo juga telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

Baca Juga: Bursa Transfer, Real Madrid Dikabarkan Ingin Beli Kante, Salah Tak Jadi Merumput ke La Liga?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Dicky tak mengetahui video syur dibuatnya bersama Dea bisa tersebar luas ke situs OnlyFans. Sehingga penyidik belum bisa menetapkan Dicky sebagai tersangka.

"Jadi di UU ITE belum bisa kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau kita masukkan UU Pornografi juga tidak bisa karen pengakuan yang bersangkutan itu video hanya untuk mereka berdua saja," ungkap Aulia.

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x