CCTV Sebelum Pembunuhan Brigadir J Bocor, Ferdy Sambo dan Istri Terekam Sedang Melakukan Aktifitas Ini

- 15 Agustus 2022, 08:32 WIB
Diduga Irjen Ferdy Sambo lakukan pelanggaran.
Diduga Irjen Ferdy Sambo lakukan pelanggaran. /YouTube/Artis id Official/

LINGKAR KEDIRI - Kasus pembunuhan Brigadir J mulai tebuka, pengusutan pun semakin menemui jalan terang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat diperiksa di Mako Brimob dan mengungkap penyebab ia membunuh Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku jika ia emosi setelah mendapat laporan dari istrinya terkait tindakan Brigadir J yang disebut tak pantas.

Baca Juga: 3 Hal Kunci yang Harus Diketahui Pria Agar Wanita Tidak Ilfeel

 

Sementara dalam sebuah CCTV ada 18 menit waktu yang menjadi misteri terkait detik-detik kematian Brigadir J.

Sementara sebuah video CCTV yang menampilkan aktivitas sebelum Brigadir J tewas dibunuh bocor.

Dalam CCTV tersebut, rupanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan beberapa aktifitas.

Dalam channel Anjas Di Thailand, sebuah cuplikan CCTV menampilkan Ferdy Sambo dan rombongan dari Magelang hingga ke rumah dinas di jakarta.

Diketahui CCTV tersebut diambil dari beberapa titik di waktu sebelum dan sesudah Brigadir J di eksekusi.

Pada 09.38 pagi, ditanggal 8 Juli 2022,terlihat seperti mobil Patwal dan 2 mobil hitam MPV dan SUV.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Harga Diri di Depan Wanita, Segera Lakukan Perubahan atau Tidak Samasekali!

Hal tersebut berbeda dengan pengakuan Komnas HAM yang mengaku sudah memeriksa CCTV dan menyatakan jika Putri Candrawathi berangkat di pukul 10.00 waktu setempat.

Selain itu, Brigadir J juga mengatakan kepihak keluarga untuk tidak dihubungi dahulu mengingat masih mengawal Putri Candrawathi ke Jakarta.

Hingga pada pukul 14.00  ketiga mobil tersebut berhenti di rest area ruas tol Cipali Jawa Barat dan melanjutkan lagi perjalanan setelah 6 menit kemudian.

Pada 14.46 Wib dari CCTV area rumah pribadi, nampak Irjen Ferdy Sambo yang memasuki rumah

Pada 15.37 wib, petugas PCR terekam memasuki rumah pribadi dari kadiv propam Ferdy Sambo.

Tidak lama berselang, Putri Candrawathi datang dan masuk ke rumah pribadi nya.

Putri Candrawathi terlihat mengenakan sweater dan leging hitam, sedangkan Brigadir J mengenakan baju kaos putih dan celana Jeans.

Baca Juga: Arya Saloka Diduga Bermain Lagi di Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Ada yang Mau Kembali...

Setelah itu, para ajudan termasuk Putri Candrawathi  melakukan tes pcr bersama para ajudan lainnya termasuk Brigadir J dan Bharada E.

Tidak lama kemudian, Putri Candrawathi masuk kedalam mobil MPV dengan masih mengenakan baju yang sama.

Setelah itu, beberapa menit berselang, Ferdy Sambo memasuki mobil SUV berwarna hitam.

Pada 17.05 WIB, Putri Candrawathi keluar dan di 17.23 WIB sudah kembali kerumah pribadi dengan mengenakan baju piyama.

Anjas menerangkan, jika di rentan waktu tersebutlah Brigadir J dieksekusi oleh tersangka lain.

Dengan rentan waktu yang sangat singkat, Anjas mempertanyakan apakah kejadian penembakan tersebut berhubungan dengan putri Candrawathi yang ganti baju saat itu.

Selain itu, durasi 18 menit masih dalam hitungan kotor mengingat aktivitas yang dilakukan seperti menuju rumah, dan lain sebagainya.

Anjas merujuk pada pernyataan dari Mahfud MD dimana rekontruksi dibalik motif oembunuhan Brigadir J adalah bersifat sensitif dan dewasa.

Anjas pun dalam channel YouTubenya, mempertanyakan apakah Ibu putri Candrawathi mengganti pakaian di waktu yang sangat singkat karena melakukan hal yang sensitif?

Namun hingga saat ini pihak kepolisian terus mengupayakan kebenaran dalam kasus kematian yang melibatkan banyak orang ini.

Dilansir dari Teras Gorontalo dalam "Cuplikan CCTV Kronologi Pembunuhan Brigadir J Bocor, Putri Candrawathi Terekam Ganti Baju Karena Lakukan....," pihak kepolisian juga sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E, Ferdy Sambo, KM dan Brigadir RR.

Sementara itu dilansir dari Antara, lenetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***(Murliyanti/Teras Gorontalo)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah