3. Bahwa pada saat ini sudah menginjak satu tahun lamanya rumah kami yang dahulu ditempati oleh saya dan almarhum anak dan istri saya, sampai saat ini masih di police line.
Rumah kami menjadi terbengkalai dan tidak terurus, bagi saya tidak ada kepastian kapan rumah kami dapat kami tinggali lagi.
Mohon kiranya Bapak Presiden dapat memberikan petunjuk dan arahan untuk memberikan kepastian hukum bagi kami agar Penegak Hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kami.***