Cukupkan Hanya Kasus Rangga Saja, Perempuan Wajib Bawa Alat Ini Untuk Hindari Pemerkosaan

- 20 Oktober 2020, 07:03 WIB
Kolase foto Rangga (kiri) dan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan (kanan).*
Kolase foto Rangga (kiri) dan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan (kanan).* /RRI.

Baca Juga: 4 Drama Korea Terbaru 2020 yang Patut Ditonton Selain Start-Up, Dijamin Gak Mengecewakan!

Salah satu cara untuk menghindari sergapan pelaku pemerkosaan memang harus melumpuhkannya untuk sementara.

Stun Gun adalah alat kejut listrik yang sangat sesuai untuk melumpuhkan pelaku pemerkosaan untuk sementara waktu.

Efek yang didapat ketika seseorang terkena Stun Gun adalah kelumpuhan sementara akibat otot kebingungan menerima arus listrik yang masuk.

Nantinya orang tersebut akan kaget, kehilangan keseimbangan, dan tersungkur.

Diketahui, Stun Gun dalam hukum tidak dikategorika sebagai senjata api, karena dalam pengertiannya tidak dapat menimbulkan kematian, dan hanya memberi efek lumpuh sementara.

Walaupun begitu, pengguna Stun Gun perlu bijak dalam menggunakannya. Gunakan Stun Gun tidak secara berlebihan dan hanya ketika berada dalam kondisi darurat saja.

Kondisi tersebut seperti ketika akan diperkosa atau akan mendapat tindakan jahat dari orang lain.

Hal tersebut sangat perlu bagi para perempuan agar minimal dapat melepaskan diri dari jerat predator seksual.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji di Bawah 5 Juta Gelombang 2 Diprediksi Segera Cair, Simak Penjelasan dan Jadwalnya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x