Tok! Hakim Resmi Vonis Jerinx Dengan Hukuman 14 Bulan Penjara dan Denda Sebesar Rp10 Juta

- 20 November 2020, 08:24 WIB
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx saat didampingi istrinya, Nora Alexandra, usai mendapatan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp10 juta dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020.
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx saat didampingi istrinya, Nora Alexandra, usai mendapatan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp10 juta dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/

 

LINGKAR KEDIRI – Buntut pernyataan ‘IDI kacung WHO’ oleh terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, berujung vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara ditambah denda Rp10 Juta.

Vonis terhadap Jerinx tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 19 November 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi, seperti dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

Baca Juga: Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara

Majelis hakim juga menegaskan bahwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

Karena terdakwa Jerinx melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembangkan Kampung Bernilai Sejarah Jadi Wisata, Risma: Dibuka Setelah Kondisi Aman

Dimana hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Jerinx dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Inginkan Kulit Bercahaya dan Sehat? Mudah! Cukup Lakukan Rutinitas Sederhana ini Setiap Pagi Hari

"Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim.

Dalam perkara ini menetapkan barang bukti yang disita dari saksi, atas nama dokter I Gede Putra Suteja berupa delapan lembar print out hasil print screen postingan akun instagram Jerinx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan.

Selain itu, ada juga satu buah flashdisk merk SanDisk warna hitam, kapasitas 16 GB.

Baca Juga: Tangisnya Pecah Melihat Kondisinya Saat ini, Ruben Onsu ke Bertrand: Titip Bunda, Thalia dan Thania

Dalam flashdisk tersebut berisi hasil screen capture postingan akun instagram Jerinx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan dan tetap terlampir dalam berkas perkara, serta barang bukti terkait lainnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx mengatakan, masih akan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau akan mengajukan banding.

"Setelah diskusi dengan penasehat hukum, kami memilih masih akan berfikir dulu," ucap Jerinx.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Cerita Ketua RW dan Manajer Abdel

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menghormati putusan dari majelis hakim dan menyatakan akan pikir-pikir dahulu.

"Sikap kami dari JPU menghormati putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim yang mulia. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai ketentuan dalam KUHAP. Kami menyatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir dahulu," jelas Jaksa.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x