Dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, berikut pengertian dan perbedaan antara ponsel ilegal, rekondisi, dan refurbished:
1. Ponsel ilegal atau BM
Ponsel ilegal atau BM yakni ponsel yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi dan tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur, yaitu memiliki TKDN dan lolos sertifikasi SDPPI.
Baca Juga: Begini Kondisi dan Perlakuan Polisi Kepada Habib Rizieq Selama Didalam Penjara
2. Ponsel rekondisi
Ponsel rekondisi adalah ponsel yang rusak lalu diperbaiki dan komponennya diganti oleh pihak yang tidak resmi dengan cara kanibal atau mengambil komponen ponsel lainnya yang sejenis.
3. Ponsel refurbished
Ponsel refurbished hampir sama dengan ponsel rekondisi, yang membedakan adalah perbaikan dan penggantian komponen dilakukan oleh pihak resmi atau pabrik pembuat ponsel secara langsung, seperti ponsel yang memiliki kerusakan namun juga memiliki garansi.
Setelah mengetahui perbedaannya, tentu kamu sudah bisa mengetahui mana yang menurutmu paling baik. Namun kamu juga harus mengetahui ciri-ciri ponsel yang aman untuk dibeli.
Baca Juga: Trump Berikan Pengampunan pada Beberapa Narapidana Jelang Hari Raya Natal