Pastikan Ponselmu Aman Dibeli! Kenali Perbedaan Ponsel Ilegal, Rekondisi dan Refurbished

- 24 Desember 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi ponsel.
Ilustrasi ponsel. /Pixabay/amar-rockz

Pertama, kamu harus mengetahui bahwa ponsel yang masuk telah sesuai dengan aturan. Kedua, ponsel tersebut telah lulus sertifikasi SDPPI Kominfo yang tertera pada kemasan dengan format “Nomor sertifikat/SDPPI/tahun pembuatan”

Ketiga, ponsel memiliki garansi resmi serta gerai di Indonesia dan yang terakhir, ponsel impor yang sudah membayar pajak dan IMEI-nya terdaftar.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x