Pertama, kamu harus mengetahui bahwa ponsel yang masuk telah sesuai dengan aturan. Kedua, ponsel tersebut telah lulus sertifikasi SDPPI Kominfo yang tertera pada kemasan dengan format “Nomor sertifikat/SDPPI/tahun pembuatan”
Ketiga, ponsel memiliki garansi resmi serta gerai di Indonesia dan yang terakhir, ponsel impor yang sudah membayar pajak dan IMEI-nya terdaftar.***