Pemerintah akan Buka Rekrutmen Guru ASN dengan Status P3K dalam Jumlah Besar, Gaji Setara PNS!

1 Desember 2020, 12:14 WIB
Presiden Jokowi. /Setkab.go.id

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) P3K dalam jumlah besar pada tahun 2021 nanti.

Kabar itu disampikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu, 28 November 2020.

Selain itu Presiden Jokowi juga meminta agar guru yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan (Pegawai Negeri Sipil) PNS.

Baca Juga: Sabar! Berikut Cara Meredam Marah yang Bergejolak Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Hal tersebut sebagai ucapan terima kasih dan apresiasi, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi Covid-19.

Seperti yang kita tahu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, untuk mendukung para guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik, sekaligus membantu kesejahteraan para guru.

Kebijakan itu diantaranya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.

Baca Juga: Dahsyat! Ini Alasan dan Empat Keutamaan Sholat Tahajud di Sepertiga Malam

Pemerintah juga dikabarkan telah memberi Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan.

Bantuan itu diberikan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer di seluruh Indonesia.

Selain itu, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: 6 Manfaat Sunnah Nabi Muhammad SAW di Kehidupan Sehari-hari, Seperti Konsumsi Buah Sebelum Makan

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Kemudian, Presiden Jokowi meminta agar guru yang berstatus P3K mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS.

Baca Juga: Apa itu PMS? Ini Penyebab Mood Berubah-ubah Saat PMS dan Cara Mengelolanya

“Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," tambahnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi.

Perlu diketahui, saat ini peran guru honorer menurutnya juga sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Kutuk Teror di Sigi: Tidak Ada Tempat bagi Terorisme, Semua Harap Tenang dan Tetap Waspada

Meskipun begitu, sayangnya tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS.

"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya,” kata Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan harapan, bahwa program tersebut dapat berdampak terhadap kesejahteraan guru di seluruh Tanah Air.

Baca Juga: Daftar 10 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Kemenpora Ambil Alih BOPI dan BSANK

“Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh Tanah Air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," pungkas Presiden Jokowi.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler