LINGKAR KEDIRI - Usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga non-kementrian, 2 diantaranya akan dilebur ke Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dua lembaga tersebut yakni Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
10 Lembaga yang dibubarkan dan dilebur ke ke Kementrian, dapat disimak selengkapnya pada artikel ini.
Baca Juga: Media Iran Gencar Siarkan Pembalasan Negaranya ke Israel, Upaya Joe Biden pun Semakin Sulit
Baca Juga: Viral Video 'Hancurkan Risma Sekarang Juga', Kini Karangan Bunga Banjiri Balai Kota Surabaya
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan, Kemenpora akan mulai menyesuaikan struktur dan organisasi yang ada di kementerian tersebut, guna melanjutkan tugas dan fungsi 2 lembaga keolahragaan BOPI dan BSANK.
"Kami akan menyesuaikan dengan struktur dan organisasi yang ada di Kemenpora,” ucap Zainudin, dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin 30 November, dikutip dari laman Antara.
Menurutnya, Kemenpora sudah mempunyai kedeputian yang memang bertugas dalam hal-hal yang berkaitan dengan standardisasi.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis dari PLN Desember 2020