Daftar 10 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Kemenpora Ambil Alih BOPI dan BSANK

- 30 November 2020, 20:20 WIB
Menpora RI, Zainudin Amali (tengah).
Menpora RI, Zainudin Amali (tengah). /Bari AJ/

Dengan itu, tugas dan fungsi BSANK kemungkinan bakal diambil alih oleh Asisten Deputi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga di bawah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi.

Sementara itu, untuk BOPI, Zainudin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan olahraga profesional.

Lantaran, peran vital BOPI sebagai regulator, diberi tugas untuk memastikan seluruh event atau kegiatan keolahragaan profesional dapat berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Acara RCTI Hari Ini 30 November 2020, Sinetron Ikatan Cinta dan Indonesian Idol

Selain itu, BOPI juga bertanggung jawab sebagai verifikatur dan mediator sengketa olahraga, menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional, melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Perpres diundangkan langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly dan ditandatangani oleh Jokowi pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: 99 Persen Efektif Sembuhkan COVID-19, Ini Fakta Tentang Plasma Konvalensen

Usai dibubarkan, fungsi 10 lembaga tersebut dialihkan (dilebur) ke kementerian terkait dan semua peraturan yang berhubungan dengan lembaga tersebut telah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. Seperti halnya, BOPI dan BSANK yang dilebur ke Kemenpora.

Berikut daftar 10 lembaga yang dibubarkan:

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah