Catat! Berikut Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun 2020 usai Resmi Dipangkas 3 Hari

1 Desember 2020, 21:25 WIB
Dipangkas! Jadwal Libur Akir Tahun dan Cuti Bersama 2020, Cek Di Sini. /Pixabay/eliza28diamonds

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah resmi tetapkan jatah hari libur dan cuti bersama akhir tahun dipangkas tiga hari, dari semula sebanyak 6 hari.

Terhitung pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS maupun Swasta tetap masuk kerja.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin, 30 November 2020 menyampaikan, bahwa pemerintah memangkas libur 3 hari.

Baca Juga: Tertangkap! Aksi Teror Poso, Densus 88 Amankan Taufik Bulaga Setelah 14 Tahun Jadi DPO

Baca Juga: Rawan Praktik Korupsi, Terkait Penangkapan Edy Prabowo, Abdi Suhufan Ingatkan Pentingnya KPK

"Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama," ucap Muhadjir saat konferensi pers online, Jakarta, Senin.

Muhadjir menegaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu.

Pada hari libur nasional normal, pada tanggal 24 dan 25 Desember sudah tercatat sebagai hari libur nasional, ditambah tanggal 26 dan 27 yang merupakan hari libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu).

Baca Juga: Login www.pln.co.id, Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020 via Web atau Chat WA

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN-RB, Menag dan Menaker yang diputuskan bula April lalu, seharusnya ada empat hari libur tambahan pada 28 hingga 31 Desember, sebagai hari cuti bersama pengganti Lebaran dan Idul Fitri tahun ini.

Namun, berdasarkan SKB terbaru, libur pengganti cuti bersama Idul Fitri 2020 hanya pada 31 Desember saja, dilanjutkan dengan hari libur nasional pada 1 Januari 2021.

Menko PMK, Muhadjir juga menegaskan bahwa tidak ada ganti pemangkasan hari libur yang telah ditetapkan di kemudian hari.

Baca Juga: Polisi Telah Siapkan ‘Raisa’, Namun Habib Rizieq Belum Datang Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," ucap Muhadjir.

Ia mengatakan, SKB tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.

Sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppres) No.17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang memutuskan hari libur 28 hingga 31 Desember adalah sebagai pengganti hari libur cuti bersama Lebara dan Idul Fitri 2020.

Baca Juga: Ungkap Monopoli Ekspor Lobster Rp10,8 T, Effendi Gazali: Begitu Kuatnya Sindikat ini

Keppres tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020.

Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2020 usai revisi:

24 Desember : Cuti Bersama Hari Raya Natal

25 Desember: Hari Raya Natal

26 Desember: Libur Reguler (Sabtu)

27 Desember: Libur Reguler (Minggu)

Baca Juga: Hingga Berikan Rapor Merah, Jokowi Tegur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Karena Masalah Ini

31 Desember: Libur Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

1 Januari 2021: Libur Tahun Baru

2 Januari: Libur Reguler (Sabtu)

3 Januari: Libur Reguler (Minggu)

***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler