Rawan Praktik Korupsi, Terkait Penangkapan Edy Prabowo, Abdi Suhufan Ingatkan Pentingnya KPK

- 1 Desember 2020, 20:17 WIB
Ilustrasi kapal nelayan.
Ilustrasi kapal nelayan. /Pixabay/suju

LINGKAR KEDIRI – Moh Abdi Suhufan, koordinator nasional Destructive Fishing Watch (DFW) menyatakan evaluasi yang dilakukan pasca penangkapan kasus ekspor benih lobster oleh Edhy Prabowo.

Ia mengatakan, jangan berhenti hanya soal izin ekspor benih lobster, tetapi harus diperluas ke kebijakan perizinan lainnya.

Abdi Suhufan mengingatkan pentingnya sistem perizinan lain pada sektor kelautan dan perikanan selain izin benih lobster.

Baca Juga: Login www.pln.co.id, Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020 via Web atau Chat WA

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Jawa Timur 1 Desember 2020, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Petir

Sistem izin lain tersebut juga perlu mendapat pengawasan semua pihak terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terdapat kewenangan perizinan lain di KKP yang rawan seperti pertambakan, tata ruang pesisir dan laut, reklamasi dan izin kapan ikan,” tidur Abdi Suhufan di Jakarta pada Selasa 1 Desember 2020.

Abdi Suhufan berpendapat, potensi pidana korupsi terkait kasus ekspor benih lobster walaupun kecil akan memiliki dampak berarti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 1 Desember 2020: Keuangan Taurus Saat Ini Membuat Tidak Percaya Diri

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x