Hore! Bantuan Kuota 50GB untuk Mahasiswa PTKI Disalurkan, Berikut Rincian dan Masa Aktifnya!

5 Desember 2020, 15:06 WIB
Ilustrasi bantuan kuota 50GB untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam /Fahmi Nur Auliya/Lingkar Kediri

LINGKAR KEDIRI – Penyaluran bantuan kuota tahap I untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) terus disalurkan.

Bantuan kuota tersebut diberikan untuk membantu menunjang proses pembelajaran jarak jauh (PJJ)  bagi mahasiswa PTKI.

Adapun bantuan kuota yang diberikan yakni sebesar 50GB dengan rincian 5GB kuota umum dan 45GB kuota belajar.

Baca Juga: Dicoret dari Timnas U-19, Serdy Ephi Fano dan Yudha Terciduk di Klub Malam

Baca Juga: Pakar Pertanyakan Kontribusi dan Kepentingan Benny Wenda, hingga Membawa Isu HAM di Luar Negeri

Untuk tahap I ini bantuan kuota telah disalurkan sejak Kamis, 3 Desember 2020 kepada 464.415 mahasiswa PTKI yang telah terverifikasi dan tervalidasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno menjelaskan bahwa bantuan kuota diberikan kepada mahasiswa PTKI yang terdaftar pada aplikasi pangkalan data Ditjen Pendidikan Islam dan berstatus sebagai mahasiswa aktif serta memiliki nomor ponsel yang aktif.

Bagi mahasiswa yang belum memiliki nomor ponsel aktif, dapat mengajukan kepada pihak kampus dengan persyaratan utama yakni menyertakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan nomor aktif.

Baca Juga: Cek Fakta: Laporan Hasil Tes Swab Habib Rizieq Shihab Positif Covid-19

Sementara itu, bagi mahasiswa PTKI yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan memperoleh pesan melalui SMS mengenai penerimaan bantuan kuota 50GB dari provider yang didaftarkan.

Adapun masa aktif kuota yakni selama dua bulan terhitung sejak kuota diberikan kepada  nomor mahasiswa.

Lebih lanjut, Suyitno menjelaskan bahwa terdapat 1.117.786 mahasiswa yang tercatat  pada pangkalan data Diktis.

Baca Juga: Sindir Jokowi Hingga Edhy Prabowo, Puisi Satire Anak SD Mendadak Viral

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi dan validasi guna memastikan mereka  masih berstatus aktif sebagai mahasiswa sekaligus memiliki nomor ponsel yang aktif.

Sementara itu, kini pihaknya tengah melakukan proses verfikasi dan validasi untuk bantuan kuota tahap kedua yang rencananya akan disalurkan pada 11-12 Desember mendatang.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler