Subsidi BLT Guru Honorer non-PNS, Berikut Kuota Lengkap Pembagiannya, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 12 November 2020, 05:45 WIB
Tangkapan layar dasboard GTK.
Tangkapan layar dasboard GTK. /Tangkap Layar info.gtk.kemdikbud.go.id/

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah RI melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi gaji untuk guru honorer dibawah Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) maupun Kementrian Agama (Kemenag).

Dana bantuan tersebut telah dialokasikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang diambil dari selisih dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dan buruh.

Berikut informasi terkait bantuan guru honorer yang dirangkum selengkapnya dibawah ini. Namun, dapat juga langsung mengakses laman website info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Vaksin Sputnik V COVID-19 Buatan Rusia Terbukti 92 Persen Efektif, Vladimir Putin: Aman!

Baca Juga: Kuliner Sroto Sokaraja Khas Banyumas, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang! Simak Resepnya

Pada Rabu, 11 November 2020, Ida Fauziyah mengatakan, bahwa ada selisih anggaran dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang terdampak Covid-19.

Untuk itu, Ida menyarankan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengalokasikan dana tersebut kepada guru honorer.

"Selisih ini kami sudah koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman Antara melalui Jakselnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Masuk ke info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar BLT Guru Honorer Rp 2,4 Juta!" pada Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Bikin Nagih! Kenikmatan Kuliner 'Nasi Buk' Kota Malang, Berikut Resepnya Jika Mau Membuatnya Sendiri

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Jaksel News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x