Subsidi BLT Guru Honorer non-PNS, Berikut Kuota Lengkap Pembagiannya, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 12 November 2020, 05:45 WIB
Tangkapan layar dasboard GTK.
Tangkapan layar dasboard GTK. /Tangkap Layar info.gtk.kemdikbud.go.id/

Tak hanya itu, Ida juga menjelaskan banyaknya permintaan dari guru honorer akan bantuan ini, Kemenaker merekomendasikan untuk menghubungi kementerian terkait.

"Banyaknya permintaan tersebut maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," papar Ida.

Adapun cara untuk mendapatkan BLT atau BSU (Bantuan Subsidi Upah) guru honorer tersebut adalah:

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per akhir Juni 2020.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata Trenggalek Paling Menarik, Ada Bukit Banyon Layaknya Negeri Atas Awan

2. Bantuan ini diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Ekskavasi Arkeologi Tahap III Situs Pendem Kota Batu, Jatim, BPCB: Sepertinya Sengaja Dipendam

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Jaksel News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah