Inilah Cara Daftar Bantuan Sosial BST Rp300 Ribu Dari Kemensos, Melalui Link dtks.kemensos.go.id

25 Desember 2020, 12:56 WIB
Berikut Cara Daftar Bantuan Sosial BST Rp300 Ribu Dari Kemensos, Melalui Link dtks.kemensos.go.id /setkab.go.id

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan program Bantuan Sosial Tunai atau BST dapat dilihat melalui alamat link dtks.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan sosial tersebut ditujukan untuk mendongkrak roda perekonomian Indonesia agar kembali normal.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 berdampak langsung dengan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Waduh, Orang Dengan Weton Ini Disebut Paling Sial Menurut Primbon Jawa? Simak Penjelasannya

Kemensos menyalurkan bantuan berupa BST dengan nominal sebesar Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300 ribu tersebut.

Oleh sebab itu, simak cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari Pikiran Rakyat Depok dalam artikel Cara Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300Ribu”.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkapkan Hal Ini, Setelah Periksa Senjata Api dan Sajam yang Diduga Milik Laskar FPI

Baca Juga: Telak! Al Beri Kejutan Ini, Elsa Langsung Ketakutan. Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 25 Desember 2020

Persyaratan Peserta DTKS

  1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Diselamatkan dari Tempat Sampah, Kucing Ini Mendapat Jabatan Wakil Menteri Lingkungan

Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima Bansos DTKS Kemensos.go.id, Jangan Sampai Terlewatkan

Cara Daftar Peserta DTKS

  1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
  2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: Menang! Mama Sarah Buka Kedok Elsa, Al Rebut Reyna Kembali, Sinopsis Ikatan Cinta 25 Desember 2020

Proses Verifikasi dan Validasi

Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.

Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat bantuan sosial berupa BST sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Desember 2020, Sultan Al Beraksi Belanjakan Andin Sejumlah Barang Mewah

Baca Juga: Merry Christmas Ucapan Selamat Natal Inspiratif untuk Orang Spesial

Cara Cek Peserta DTKS

  1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
  1. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.

Baca Juga: Elsa Terkecoh Tipu Muslihat Aldebaran, Al Menang Banyak, Sinopsis Ikatan Cinta 25 Desember 2020

Baca Juga: BoA Rayakan Peringkat Pertama 10 Album K-Pop Terbaik 2020, Penggemar Marasa Kecewa

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia dan Tetap Bakal Jadi Tuan Rumah Edisi 2023

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Pikiran Rakyat Depok/ Bintang Pamungkas)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler