Biadab! Ternyata Ini Modus Oknum Guru Olahraga yang Cabuli Muridnya di Jakarta

26 Desember 2020, 15:09 WIB
Ikustrasi pencabulan oknum guru olahraga pada muridnya yang di bawah umur /Alexas_Fotos/Pixabay

LINGKAR KEDIRI- Seorang guru olahraga di salah satu SMP di kawasan Jakarta Barat diketahui telah melakukan aksi pencabulan kepada muridnya sendiri yang diketahui masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan aksinya ini telah dilancarkan sejak korban masih berusia 13 tahun. 

"Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun. Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku," ungkap Kompol Arsya saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (26/12/2020) dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Korea Selatan Catat Kasus Harian COVID-19 Tertinggi Kedua: Kluster Penjara, Panti jompo dan Gereja

Baca Juga: Apakah Orang yang Sembuh dari COVID-19 harus Disuntik Vaksin Lagi? Simak Penjelasannya di Sini

Teuku Arsya mengatakan bahwa pelaku AM (32) menyukai korban ACN (16). Untuk menjalankan aksinya ini AM memberikan janji-janji manis kepads ACN.  

"Korban ini muridnya dia (pelaku), pelaku ini tertarik, deketin, kasih janji-janji bahwa tidak akan di tinggalin, dan akan dinikahi," ujar Arsya. 

Arsya juga menyebut bahwa korban ACN juga mudah ditipu daya karena masih di bawah umur. 

"Pelaku merayu korban , kalau anak di bawah umur kan mereka secara psikologis belum siap. Mudah ditipu daya dan dimanipulasi dia," ungkap Arsya.

Baca Juga: Sempat Dilecehkan, Ternyata Begini Kronologi Penganiayaan Dokter oleh Petugas Keamanan di Palmerah

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Patroli dan Kereta Api di Sragen Tewaskan Dua Petugas, Satu Belum Ditemukan

Menurut keterangan dari Arsya, awal mula kasus ini terungkap adalah dari orang tua korban yang mengecek HP anaknya tersebut. 

"Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku," ungkapnya

Pelaku pencabulan ini, menurut keterangan Arsya berhasil ditangkap di kediamannya yaitu di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Pasutri Tewas Misterius di Kamar Mandi yang Terkunci, Polisi: Tidak ada Tanda-tanda Kekerasan

Baca Juga: Pesawat Lion Air JT-173 di Tergelincir di Bandara Radin Inten II, Begini Kronologinya

"Pelaku AM berhasil kita amankan di rumahnya di kawasan Cengkareng," pungkasnya.

Atas aksi pencabulan tersebut, AM diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler