Kebijakan Privasi WhatsApp Berubah, Kominfo Ajukan Beberapa Permintaan

12 Januari 2021, 15:50 WIB
Kominfo minta WhatsApp agar menerapkan prinsip perlindungan data pribadi.*/Pixabay/Arivera / Pixabay/Arivera/.*/Pixabay/Arivera

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo/Kominfo) meminta aplikasi media sosial (medsos) WhatsApp untuk menerapkan prinsip perlindungan data pribadi pengguna dan beberapa hal lain.

Hal itu diminta Kominfo, menyusul adanya perubahan kebijakan perubahan privasi pada platform WhatsApp.

“Hal ini menunjukkan bahwa masarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam pengaturan aplikasi informatika,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate pada Selasa, 12 Januari 2021.

 Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Suami Nindy Ayunda Diamankan Pihak Kepolisian

Baca Juga: Tak Menyerah! Nino Cari Tahu Siapa Roy, Papa Surya Ikut Curiga, Ikatan Cinta Selasa 12 Januari 2021

Sebelumnya, kementerian telah bertemu dengan perwakilan WhatsApp/Facebook regional Asia Pasifik untuk membahas terkait perubahan kebijakan privasi.

Dilansir dari laman Antara, pada pertemuan Senin, 11 Januari 2021 kemarin, Kominfo meminta informasi kepada WhatsApp dan Facebook mengenai dasar dalam memproses data pribadi.

Kominfo juga menanyakan mekanisme bagi pengguna untuk melakukan hak-nya, seperti menarik persetujuan dan beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian bagi publik.

Baca Juga: Mirna dipecat Al Karena Ungkap Kebenaran Roy dari Kiki, Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Selain itu, Kominfo juga meminta WhatsApp agar memproses data pribadi pengguna sebagaimana peraturan yang berlaku di Indonesia serta menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.

Selanjutnya, Kominfo meminta WhatsApp dan Facebook untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi dan memenuhi kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Tangis, Mama Rosa Ungkap Kebohongan Al pada Andin, Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Sementara itu, kini Johnny mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan online.

Terlebih saat ini telah tersedia banyak pilihan platform media sosial yang dapat digunakan.

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” tutur Johnny.

Baca Juga: Andin Bertemu Michele, Rahasia Al Terbongkar? Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 12 Januari 2021

“Pilih yang mampu memberikan perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” papar Johnny.

Sementara itu, kini Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut masih menjadi pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awa tahun ini,” ucapnya.

 Baca Juga: WADUH! Reyna Cerita ke Andin Tentang Makam Roy, Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 12 Januari 2021

Menurut Johnny, salah satu prinsip utama pemprosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP adalah pemanfaatan data pribadi yang wajib dilakukan dengan dasar hukum yang sah, diantaranya persetujuan (consent) dari pemilik data.

UU PDP tersebut nantinya akan memperkuat regulasi perlindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

 Baca Juga: Kode Reedem FF, Ini Alur untuk Mendapatkan Hadiahnya

Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler