Mantan Sekretaris Kemensetneg Dipanggil KPK, Begini Kronologinya

26 Januari 2021, 15:11 WIB
Mantan Sekretaris Kemensetneg Dipanggil KPK, Begini Kronologinya /Twitter @KPK_RI

LINGKAR KEDIRI - Selasa, 26 Januari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  panggil mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)  atas nama Taufik Sukasah dalam penyidikan kasus korupsi. Korupsi yang dilakukan dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI)  pada Tahun 2007-2017.

Taufik dipanggil atas dasar sebagai saksi atas tersangka Mantan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Dorektur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 yaitu Budiman Saleh (BS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK yaitu Ali Fikri dalam  keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Usai Cegah Berpergian ke Luar Negeri, KPK Juga Panggil Istri Edhy Prabowo Sebagai Saksi

Sesuai hasil keterangan tersebut, juga menjelaskan bahwa selain Taufik, KPK juga memanggil dua saksi dalam kasus ini. Saksi yang dipanggil ini  untuk tersangka Budiman, yaitu mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar serta  Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna.

Budiman telah diumumkan sebagai tersangka yang baru dalam pengembangan kasus ini sebagaimana yang pernah dijelaskan KPK pda 22 Oktover 2020.

 Budiman menjadi tersangka atas diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah serta dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usai Cegah Bepergian Ke Luar Negeri, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo Sebagai Saksi

Pada kasus ini KPK juga telah melakukan kegiatan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), serta  Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Di sisi lain, kini mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam kegiatan  persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi kasus itu diketahui bahwa tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk tandatangani sebuah perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Benur, KPK panggil Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo

 Budiman juga bersikap memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar segera proses  lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan walaupun telah  mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Diduga atas kejadian ini mencapai kerugian negara  sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

Selain itu di kasus ini, KPK juga telah menyita uang serta beberapa properti senilai sekitar Rp40 miliar.Hingga saat ini kasus terus dalam proses penyidikan.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler