LINGKAR KEDIRI – KPK kembali memanggil Iis Rosita Dewi, salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, yang juga merupakan istri dari Edhy Prabowo, tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif pada Selasa, 22 desember 2020.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta menyatakan bahwa yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP yang tersandung kasus pidana korupsi terkait suap perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk mengulas kasus Edhy, mereka adalah Plt Dirjen Perikanan tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai badan Finance PT PLI, kasman.
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Berikut Adalah Profil Menteri KKP yang Baru Sakti Wahyu Trenggono
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Edhy Prabowo Selama 40 Hari
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka lain yang ada dalam kasus itu, yaitu Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).
Selama proses penyidikan ini, KPK melarang Dewi untuk berpergian ke luar negeri dalam enam bulan kedepan yang terhitung mulai dari hari Jum’at kemarin.
Tidak hanya Edhy, tercatat ada enam orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Audreau Pribadi Misata (APM), dan seorang wirastawan, Amiril Mukminin (AM). Selain itu, ada pula pengurus PT Aero Citra kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Berikut Adalah Profil Menteri KKP yang Baru Sakti Wahyu Trenggono