Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Edhy Prabowo Selama 40 Hari
Di dalam perkara ini KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan pengiriman kemudian ditampung dalam satu rekening yang jumlahnya mencapai Rp9,8 miliar.
Rekening yang mendapatkan suntikan uang masuk yaitu PT ACK yang saat ini menjadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu ahmad Bachtiar dan Amri, dengan nilai total sebesar Rp9,8 miliar.
Kemudian, pada tanggal 5 November 2020, Faqih menerima transferan uang dari Bachtiar sebesar Rp3,4 miliar yang ditujukan untuk keperluan Edhy dan istrinya, Safri seta Misata.
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Berikut Adalah Profil Menteri KKP yang Baru Sakti Wahyu Trenggono
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Edhy Prabowo Selama 40 Hari
Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli barang-barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat. Sebanyak Rp750 juta diantaranya dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old navy pada 21-23 November 2020.
Sekitar bulan Mei 2020, diduga Edhy juga menerima suntikan dana sebesar 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri dan Mukminin.***