LINGKAR KEDIRI – KPK kembali memanggil Iis Rosita Dewi, salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, yang juga merupakan istri dari Edhy Prabowo, tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif pada Selasa, 22 desember 2020.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta menyatakan bahwa yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP yang tersandung kasus pidana korupsi terkait suap perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk mengulas kasus Edhy, mereka adalah Plt Dirjen Perikanan tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai badan Finance PT PLI, kasman.
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Berikut Adalah Profil Menteri KKP yang Baru Sakti Wahyu Trenggono
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Edhy Prabowo Selama 40 Hari
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka lain yang ada dalam kasus itu, yaitu Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).
Selama proses penyidikan ini, KPK melarang Dewi untuk berpergian ke luar negeri dalam enam bulan kedepan yang terhitung mulai dari hari Jum’at kemarin.
Tidak hanya Edhy, tercatat ada enam orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Audreau Pribadi Misata (APM), dan seorang wirastawan, Amiril Mukminin (AM). Selain itu, ada pula pengurus PT Aero Citra kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Berikut Adalah Profil Menteri KKP yang Baru Sakti Wahyu Trenggono
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Edhy Prabowo Selama 40 Hari
Di dalam perkara ini KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan pengiriman kemudian ditampung dalam satu rekening yang jumlahnya mencapai Rp9,8 miliar.
Rekening yang mendapatkan suntikan uang masuk yaitu PT ACK yang saat ini menjadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu ahmad Bachtiar dan Amri, dengan nilai total sebesar Rp9,8 miliar.
Kemudian, pada tanggal 5 November 2020, Faqih menerima transferan uang dari Bachtiar sebesar Rp3,4 miliar yang ditujukan untuk keperluan Edhy dan istrinya, Safri seta Misata.
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Berikut Adalah Profil Menteri KKP yang Baru Sakti Wahyu Trenggono
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Edhy Prabowo Selama 40 Hari
Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli barang-barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat. Sebanyak Rp750 juta diantaranya dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old navy pada 21-23 November 2020.
Sekitar bulan Mei 2020, diduga Edhy juga menerima suntikan dana sebesar 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri dan Mukminin.***