Jangan Sembarangan Unggah Sertifikat Vaksin COVID-19 ke Media Sosial, Begini Penjelasan Kemenkominfo

4 Maret 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi. Vaksin Covid-19 Pfizer. /Pixabay.com/X3./

LINGKAR KEDIRI – Program vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat khususnya untuk petugas pelayanan publik dan lansia sudah dimulai sejak Februari lalu.

Terdapat suatu hal yang juga harus menjadi perhatian bagi masyarat dalam kaitannya dengan vaksinasi ini, yakni tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa hal tersebut karena berkaitan dengan privasi data dari peserta vaksinasi sendiri.

 Baca Juga: Menyedihkan! Denny Darko Ramal Lika-Liku Kehidupan Amanda Manopo Usai Putus Dengan Billy Saputra

“Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung QR ke media sosial, ungkap Johnny seperti dikutip dari laman Antara pada 4 Maret 2021.

Untuk saat ini, vaksinasi terhadap petugas pelayanan publik dan lansia masih terus berjalan di berbagai daerah di Indonesia.

Terkait dengan prosedur vaksinasi ini, masyarakat bisa melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR beserta waktu dan tempat vaksinasi.

 Baca Juga: Rindu Pentas Off Air, Sudjiwo Tedjo Sampaikan Hal Menohok ke Presiden Jokowi

Baca Juga: Alhamdulillah, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Telah Dibuka Hari Ini

Setiap orang yang telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 ini juga akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda bahwa seseorang tersebut telah mendapatkan vaksinasi pada tanggal tertentu.

Sertifikat tersebut diberikan sebanyak dua kali, yakni ketika vaksinasi pertama dan kedua.  Sertifikat yang diberikan itu berbentuk fisik yang akan diterima di tempat vaksinasi, maupun berbentuk digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, warga yang telah divaksin juga akan mendapatkan SMS dari 119 yang berisi tautan untuk sertifikat vaksin COVID-19 versi digital.

 Baca Juga: Atasi Obesitas, Pemerintah Galakkan Program CERDIK dan GERMAS

Dalam sertifikat vaksinasi COVID-19 tersebut tertera nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan.

Sebenarnya pemberian tanda bukti telah mengikuti program vaksinasi ini bukan lagi hal yang baru. Kegiatan vaksinasi apapun akan menerima sertifikat atau yang dikenal dengan “Kartu Kuning” di Indonesia.

Namun demikian, vaksin COVID-19 ini tergolong baru. Sehingga sertifikat yang diberikan pun akan cukup berbeda dengan katu kuning yang selama ini kita kenal.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler