Pertimbangkan Soal Vaksinasi Malam Hari Saat Puasa Ramadhan, Kemenkes: Apakah Kita Sudah Siap?

17 Maret 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19, pada bulan Ramadan. /ANTARA/

 

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempertimbangkan rekomendasi mengenai kegiatan vaksinasi COVID-19 agar dapat dilaksanakan pada malam hari bertepatan dengan jadwal puasa Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Dalam agenda webinar bertajuk "Peta Jalan Menuju Herd Immunity" yang digelar secara daring oleh forum Alenia pada Rabu, 17 Maret 2021, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut.

"Apakah kita sudah siap? (Vaksinasi malam hari). Kita akan diskusikan dan matangkan lebih lanjut. Karena kematangannya gimana? Jangan sampai siang hari kita vaksin dan malam juga vaksin, nanti siapa yang datang?" Kata Nadia sebagaimana dikutip dari laman Antara.

 Baca Juga: Tinjau Lokasi Proyek Bisnis Baru di Bandung Barat, Raffi Ahmad: Aku Ditangkep Satpol PP

Nadia menjelaskan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa menerangkan bahwa vaksin dengan mekanisme injeksi intramuscukar tidak membatalkan puasa sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Meurujuk pada ketentuan tersebut, Kemenkes telah mempersiapkan seluruh mekanisme vaksinasi pada siang hari selama Ramadhan.

Menurut Nadia, permintaan MUI agar melaksanakan vaksiansi pada malam hari merupakan rekomendasi alternatif apabila proses di siang hari tidak dapat dilaksanakan.

 Baca Juga: Dikabarkan Putus dengan Billy, Ternyata Amanda Manopo Memiliki Arti Nama yang Tak Biasa

Hal yang menjadi pertimbangan bahwa kegiatan Ramadhan yang dilakukan oleh umat Islam tidak hanya pada pagi, siang, ataupun sore hari. Bahkan umat muslim biasa menjalankan aktivitas ibadah di bulan Ramadhan sepanjang hari termasuk di malam hari.

"Pada malam hari, umat Islam juga ibadah. Fatwa yang keluar juga menyebutkan, (kegiatan vaksinasi) tidak ganggu ibadah umat Islam," kata Nadia.

Sebelumnya, Fatwa MUI merekomendasikan agar vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan pada malam hari lantaran untuk mengantisipasi peserta penerima vaksin yang kondisi tubuhnya lemah setelah menjalani puasa.

 Baca Juga: Lucinta Luna Beberkan Kisahnya Selama dalam Tahanan, Sebut Pernah Jual Barang-barang Demi Penuhi Kebutuhan

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler