Apa sih Vaksinasi Gotong Royong? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 1 Maret 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Mandiri atau Gotong Royong
Ilustrasi Vaksinasi Mandiri atau Gotong Royong /Unsplash

LINGKAR KEDIRI – Vaksinasi gotong royong adalah pemberian vaksin covid-19 kepada karyawan dan keluarganya yang pendanaannya dibebankan kepada perusahaan swasta.

“Seluruh penerima vaksin gotong-royong, tidak akan dipungut biaya apapun atau tidak perlu ada pembayaran. Vaksin diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan,” ujar Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Dilansir Lingkar-Kediri.com dari Antara, penerima vaksinasi ditujukan kepada karyawan/karyawati beserta keluarganya, organisasi nirlaba internasional di Indonesia, dan perwakilan negara asing di Indonesia.

Baca Juga: Menteri Kesehatan: Vaksin Gotong Royong Harus Diberikan Secara Gratis

Menurut peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 tahun 2021, vaksinasi mandiri ini bisa dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) swasta.

Adapun secara rinci tarif dan pendanaan vaksin gotong-royong sebagai berikut:

  1. Tarif maksimal vaksinasi ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
  2. Biaya pelayanan vaksinasi dilarang melebihi tarif maksimal.
  3. Vaksinasi dibebankan kepada perusahaan bersangkutan.
  4. Pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) dibebankan kepada APBN.
  5. Pelayanan kesehatan bagi penderita KIPI dibebankan kepada program jaminan kesehatan nasional

Baca Juga: Menteri Kesehatan Tegaskan Vaksin Gotong Royong Harus Diberikan Gratis

Vaksin ini juga telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan memiliki nomor izin edar BPOM.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x