75 pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaaan Resmi Dinonaktifkan

12 Mei 2021, 05:28 WIB
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). /Dok. kpk.go.id.

LINGKAR KEDIRI - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima Selasa 11 Mei 2021 di Jakarta, sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Kami Akan Melawan!

Terdapat 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu 5 Mei 2021. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Tahun 2021 Sebagai Awal Zaman Kolosuroto, Begini Ulasannya

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Waspada! Kebiasaan Tidur Sering Mendengkur Sebabkan Penyakit Fatal Hingga Mematikan, Begini Penjelasanya

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Kami Akan Melawan!

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler