LINGKAR KEDIRI - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan atau dibebastugaskan.
Penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.
SK yang berisi empat poin itu menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Adapun empat poin dalam SK tersebut yaitu, Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Baca Juga: Pemuda di Jakarta Dikabarkan Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca, Komnas KIPI Angkat Bicara
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Tahun 2021 Sebagai Awal Zaman Kolosuroto, Begini Ulasannya