LINGKAR KEDIRI – Tigo oknum petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gadungan di Nias berhasil diringkus kepolisian. Tersangka sering memeras Kepala Sekolah Dasar (SD) di Nias, Sumatra Utara,
Dilansir oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari humas.polri.go.id, Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat mengatakan bahwa ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga: Timnas Wanita Indonesia Kembali Berlatih untuk Persiapan SEA Games 2020
Baca Juga: Nekat Perkosa Pacarnya, ABG di Sumatra Selatan Tutupi Teriakan dengan Kencangkan Volume Musik
Tiga tersangka yang bernama Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39), dan Aliran Duha (60), berhasil menipu tujuh orang yang seluruhnya adalah kepala sekolah SD yang berada di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nisa Selatan, Nias, Sumatra Selatan.
Tersangka telah melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020 lalu, dan tiap korban dimintai uang mulai dari Rp600 ribu, hingga Rp6 juta.
Baca Juga: Tingkatkan Kesehatan Jantung Hingga Cegah Penuaan, Berikut 5 Manfaat Konsumsi Pepaya
“Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya Kepala Sekolah SD. Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp 9,8 Juta,” ujar AKBP Arke F Ambat, pada Senin, 8 Maret 2021, dikutip dari humas.polri.go.id.