Dari tiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan uang sejumlah Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal, dan 55 lembar Sistem Informasi Desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga: Timnas Wanita Indonesia Kembali Berlatih untuk Persiapan SEA Games 2020
Baca Juga: Nekat Perkosa Pacarnya, ABG di Sumatra Selatan Tutupi Teriakan dengan Kencangkan Volume Musik
Lalu ada 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang berisi tulisan tangan tentang kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan, dan satu buah rompi hitam.
Baca Juga: Alami Nasib Buruk, 3 Zodiak Ini Harus Terjebak Masa Lalu di Bulan Maret 2021, Apakah Anda Termasuk?
Sampai saat ini, motif tersangka adalah untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPindana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***