Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, salinan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan yaitu 75 pegawai KPK untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Tahun 2021 Sebagai Awal Zaman Kolosuroto, Begini Ulasannya
Menanggapi itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan tidak akan tinggal diam. Karena, proses tes TWK menurutnya tidak wajar dan bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur.
Akan tetapi, kata Novel, proses itu merupakan upaya sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk menumpas koruptor di Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Tahun 2021 Sebagai Awal Zaman Kolosuroto, Begini Ulasannya
Dia menyampaikan akan berdiskusi dengan para pegawai lain yang tidak lolos TWK. Tentunya, dia mengatakan akan ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang mendampingi terkait masalah tersebut.
"Ini bahaya. Maka, sikap kami jelas, kami akan melawan," tegas Novel dalam keterangannya sebagaimana mengutip dari Antara.
Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Tahun 2021 Sebagai Awal Zaman Kolosuroto, Begini Ulasannya
Terlepas dari itu, dia berpandangan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan lucu dan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.