"Ini agak lucu, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen. Tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob), bukan pemberhentian," ujarnya.
Novel menambahkan tindakan sewenang-wenang dan berlebihan Ketua KPK tersebut perlu menjadi perhatian. Tindakan itu menurutnya seakan menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya di tubuh KPK.
Dia pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi. Karena, para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara.
"Ini menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas dengan segala cara. Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu, 5 Mei 2021. Disebutkan bahwa sebanyak 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) dan dua orang lainnya tidak hadir.***