Idul Adha 2021, Pemerintah Larang Sholat Id di Masjid dan Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

17 Juli 2021, 16:57 WIB
Idul Adha 2021, Pemerintah Larang Sholat Id di Masjid dan Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19 /Pixabay/ Fuzz

LINGKAR KEDIRI – Idul Adha 2021, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan sholat Id di masjid, selain itu pemerintah juga melarang mudik untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah menghimbau dalam memperingati perayaan Idul Adha 2021 masyarakat dianjurkan untuk melakukan Sholat Id dirumah saja.

Selain itu pemerintah juga menghimbau masyarakat agar tidak mudik ke kampung halaman pada Idul Adha 2021 kelak pada tanggal 20 Juli 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Arab Saudi Rencanakan Buka Ibadah Haji Mulai Bulan Depan

Langkah ini diterapkan pemerintah sebagai upaya cegah penularan Covid-19, terlebih akhir-akhir ini munculnya banyak varian baru Covid-19.

Informasi ini disampakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, beliau menyampaikan untuk patuh kepada pemerintah demi menekan angka kasus Covid-19.

Yaqut Cholil Qoumas juga mengutip ayat Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59 mengenai umat yang taat kepada ulil amri atau pemerintah.

Baca Juga: Pakar Penyakit Sebut Varian Covid-19 Ini Sangat Menular Dibanding Versi Asli: Sudah Mendominasi Dunia

"Bahwa taat kepada Allah taat kepada Rasul itu mutlak, wajib. Wajib hukumnya. Taat kepada pemerintah muqayyad namanya. Ada pengecualian ketika pemerintah ini mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi. Nah ini hukum dalam Islam, taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat kepada Ulil Amri atau pemerintah," kata Yaqut

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan mengenai pelaksanaan Idul Adha 2021 selama pandemi Covid-19.

Peraturan mengenai Idul Adha 2021 ini sudah diterbitkan pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Menag nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Pakar Penyakit Sebut Varian Covid-19 Ini Sangat Menular Dibanding Versi Asli: Sudah Mendominasi Dunia

Surat Edaran Menag mengenai Idul Adha 2021 tersebut melarang beribadah di masjid saat Idul Adha 2021, melarang aksi takbiran dengan konsep beramai-ramai, tatacara melaksanakan Sholat Id dirumah, dan pembagian daging kurban.

Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat agar Umat Islam harus mengerti bahwa langkah pemerintah menerbitkan larangan mengenai Idul Adha 2021 ini demi kebaikan bersama agar pademi Covid-19 tidak semakin parah.

"Sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadat, tidak ada. Justru pemerintah mengajurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi rayakan Idul Adha untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi COVID," kata Yaqut.

Baca Juga: Mahfud MD Sindir Sutradara Sinetron Ikatan Cinta: Dibuat Tidak Sesuai Hukum

Baca Juga: Edhy Prabowo Hanya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta, ICW Curiga Ada Permainan Suap

Kementrian Agama juga akan berkoordinasi dengan ormas Islam besar di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenaik Idul Adha 2021.

Pemerintah melarang Sholat Id di masjid dan mudik pada Idul Adha 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia agar tidak semakin parah.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler