Jokowi Digugat ke PTUN Jakarta Terkait PPKM hingga Diminta Copot Jabatan Luhut Pandjaitan

14 Agustus 2021, 11:23 WIB
Presiden Jokowi Digugat Akibat Pelaksanaan PPKM /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Kabinet RI/

 

LINGKAR KEDIRI – Pada 9 Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dilansir oleh Lingkar Kediri dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jokowi digugat oleh seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam, dengan Nomor Perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Jokowi digugat karena dinilai gagal dalam menangani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi Covid-19, dan aturan PPKM tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Mudah Dibuat! Ramuan Herbal ini Bisa Sembuhkan dari Kolesterol, Cukup Diminum Satu Kali dalam Seminggu

Maka penggugat menuntut Jokowi selaku Presiden Indonesia untuk menghentikan PPKM, juga ditunjuknya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dinilai tidak sah.

Karena itu, Muhammad Aslam juga mendesak Pemerintah untuk mencopot jabatan Menko Marves Luhut Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM.

Selain itu ia juga meminta kerugian dari dampak PPKM yang ia alami selama PPKM diterapkan.

Baca Juga: Indigo Terawang Beberapa Wilayah Indonesia Akan Dilanda Bencana Alam, Sebut Akan Banyak Korban Jiwa

Berikut bunyi gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Aslam.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan tergugat atas:
  3. Tindakan Tergugat memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  4. Tindakan Tergugat atas penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator pelaksanaan PPKM dan penanggulangan pandemi Covid-19.
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni:
  6. Mewajibkan Tergugat menghentikan pelaksanaan PPKM atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  7. Mewajibkan dengan mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
  8. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perhitungan pendapatan Rp. 300.000 (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya PPKM dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Ratusan Pengusaha di Kota Bandung Kibarkan Bendera Putih Sebagai Aksi Protes dan Solidaritas: Kerugian Besar

Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Pulungan mengatakan jika gugatan tersebut hak warga, pihaknya tidak mempersoalkan mengenai hal itu.

Namun Ade Pulungan menegasakan bahwa gugatan yang warga tunjukkan tidak bisa hanya menyalahkan pada Presiden Jokowi saja.***

 

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler