Presiden Setuju 56 Pegawai KPK Gagal TWK jadi ASN Polri, Fajroel: Informasi Tersebut Benar  

29 September 2021, 20:30 WIB
Presiden Setuju 56 Pegawai KPK Gagal TWK jadi ASN Polri, Fajroel: Informasi Tersebut Benar /Antara/Bernardy Ferdiansyah

 

LINGKAR KEDIRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Jokowi Widodo terkait permintaanya untuk menarik 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Rencanya, 56 pegawai tersebut akan ditugaskan untuk memperkuat organisasi polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," ucap Sigit sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada 29 September 2021.

Baca Juga: 3 Hewan yang Bisa Menjadi Jelmaan Jin, Salah Satunya Suka Hewan Kesukaan Nabi

Terkait keinginannya tersebut, Kapolri menyatakan bahwa permintaannya telah mendapat respon dan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden telah memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang diterima pada Senin, 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucap Sigit.

Baca Juga: Ritual yang Dilakukan 3 Pebulu Tangkis Kebanggaan Indonesia, Ternyata Punya Kebiasaan Sama

Fadjroel Rahman selaku Juru Bicara Presiden pun membenarkan pernyataan yang telah disampaikan Kapolri.

"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," ucap Fadjroel, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada Rabu, 29 September 2021.

Fadjroel juga menilai upaya tersebut adalah langkah baik dari Kapolri untuk mengakhiri polemik yang terjadi di tubuh KPK secara humanis.

Baca Juga: 8 Dosa Istri Terhadap Suami, Nomer 6 Kebiasaan Setiap Hari

"Presiden sudah menyampaikan ke media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan MK dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yang terjadi di KPK,” imbuhnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler