Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Diundur, Mengapa? Simak Alasan dari Dirjen Bimas Islam

15 Oktober 2021, 10:23 WIB
Hari Libur Maulid Nabi Digeser Kementerian Agama Demi Kebaikan Umat, Simak Penjelasannya /Tangkap layar/ laman Kemenag RI

LINGKAR KEDIRI Maulid Nabi merupakan salah satu hari yang agung bagi semua umat muslim di dunia. Pasalnya Maulid Nabi adalah hari yang memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Diketahui, pelaksanaan Maulid Nabi diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal, atau tepatnya di tahun ini, tanggal 19 Oktober 2021.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia membuat kebijakan baru terkait hari Maulid Nabi.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 15 Oktober 2021: Bu Diana Atur Rencana agar Diakui Ibu Kandung Nana-Lula

Dilansir Lingkar Kediri dari laman kemenag.go.id, pada 9 Oktober 2021 pemerintah memutuskan melakukan penggeseran hari libur Maulid Nabi yang mulanya 19 Oktober 2021 menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Pemerintah melalui Kemenag menjelaskan, kebijakan tersebut diambil guna mencegah penyebaran kluster Covid-19 varian baru.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Polisi Temukan Sidik Jari Danu di Mobil Alpard Milik Tuti dan Amel, Akhirnya Danu Jujur Beberkan Semua bahwa…

Seperti diketahui, Maulid Nabi tetap pada 12 Rabiul Awal, hanya hari libur peringatan Maulid Nabi-nya yang digeser. Hal itu dijelaskan oleh Kamruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam.

Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal, Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” tuturnya.

Kebijakan tersebut telah tertuang pada keputusan bersama antara Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan (Menpan).

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 15 Oktober 2021: Dewi Berhasil Mengambil Hati Nenek Ratu, Upaya Rebut Dewa?

Maka didapat keputusan pada RB No 712 1, dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 642 4, dan 4 tahun 2020 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Perubahan atau penggeseran hari libur Nasional seperti ini, pernah dilakukan Kemenag pada hari libur tahun baru Hijriyah lalu.

Diketahui, tahun baru Hijriyah tetap 1 Muharram tepat pada 10 Agustus 2021, namun hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Jumat 15 Oktober 2021: Ada Naluri Hati hingga One Championship

Kamaruddin Amin juga memaparkan bahwa selain hari libur Nasional tahun baru Hijriyah dan Maulid Nabi yang digeser hari liburnya, cuti bersama sebelum hari Natal juga akan ditiadakan.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada tanggal 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” pungkasnya.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler