LINGKAR KEDIRI – Maulid Nabi merupakan salah satu hari yang agung bagi semua umat muslim di dunia. Pasalnya Maulid Nabi adalah hari yang memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Diketahui, pelaksanaan Maulid Nabi diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal, atau tepatnya di tahun ini, tanggal 19 Oktober 2021.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia membuat kebijakan baru terkait hari Maulid Nabi.
Dilansir Lingkar Kediri dari laman kemenag.go.id, pada 9 Oktober 2021 pemerintah memutuskan melakukan penggeseran hari libur Maulid Nabi yang mulanya 19 Oktober 2021 menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Pemerintah melalui Kemenag menjelaskan, kebijakan tersebut diambil guna mencegah penyebaran kluster Covid-19 varian baru.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Seperti diketahui, Maulid Nabi tetap pada 12 Rabiul Awal, hanya hari libur peringatan Maulid Nabi-nya yang digeser. Hal itu dijelaskan oleh Kamruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal, Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” tuturnya.
Kebijakan tersebut telah tertuang pada keputusan bersama antara Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan (Menpan).
Maka didapat keputusan pada RB No 712 1, dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 642 4, dan 4 tahun 2020 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Perubahan atau penggeseran hari libur Nasional seperti ini, pernah dilakukan Kemenag pada hari libur tahun baru Hijriyah lalu.
Diketahui, tahun baru Hijriyah tetap 1 Muharram tepat pada 10 Agustus 2021, namun hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Jumat 15 Oktober 2021: Ada Naluri Hati hingga One Championship
Kamaruddin Amin juga memaparkan bahwa selain hari libur Nasional tahun baru Hijriyah dan Maulid Nabi yang digeser hari liburnya, cuti bersama sebelum hari Natal juga akan ditiadakan.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada tanggal 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” pungkasnya.***